Dor.. Dor...Polisi Tembak Perampok Rp411 Juta Uang PT Abacus di Jalan HM Jhoni  Medan, Seorang Pelakunya Wanita

Dor.. Dor...Polisi Tembak Perampok Rp411 Juta Uang PT Abacus  di Jalan HM Jhoni  Medan, Seorang Pelakunya Wanita
Polisi mengamankan tiga orang, seorang diantaranya wanita terkait perampokan uang Rp411 juta di depan Irian Supermarket Jalan HM Jhoni Medan.Foto: Analisa Daily.com

MEDAN (RIAUSKY.COM)- Polisi berhasil mengungkap kasus perampokan uang Rp411 juta milik PT Abacus Cash Solution di Jalan HM Jhoni Medan.

Polisi mengamankan tiga orang diduga terkait dalam aksi kriminal yang terjadi pada Kamis (1/8/2019) lalu tepat di depan Irian Supermarket itu. Bahkan, seorang diantaranya adalah seorang perempuan. 

Ketiganya, masing-masing adalah MAP (28) warga Jalan Selamat, Gang Sadar, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, AP (26) warga Jalan Sudirman, Dusun I Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan JR (34) warga Jalan Sumber Bakti, Kecamatan Medan Amplas.

Pihak kepolisian, sebagaimana disebutkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto saat mendampingi  Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto dalam paparan kasus ini di Mapolrestabes Medan mengungkapkan, pihaknya  berhasil melacak identitas ketiganya lebih kurang 10 jam dari penemuan informasi dari rekaman CCTV.

Dadang menyebutkan, seorang  pelaku  teridentifikasi identitasnya  merupakan karyawan PT. Abacus Cash Solution yang bergerak di bidang Jasa Pengelolaan uang tunai seperti penghitungan uang tunai.

''Dari pihak perusahaan, setelah melihat cctv, terungkap identitas orang yang dicurigai, yakni MAP. MAP sendiri adalah karyawan PT Abacus Cash Solution dan pada saat kejadian tersebut sedang tidak masuk bekerja,'' ungkap dia. 

Adapun AP adalah mantan karyawan PT Abacus dan sudah berhenti bekerja.

“Sedangkan JR (34) warga Jalan Sumber Bakti Kec. Medan Amplas yang diketahui merupakan kekasih dari tersangka Markus,” lanjutnya.

Dadang menjelaskan polisi hanya butuh 10 jam untuk mengungkap kasus ini, karena keberadaan para pelaku sudah terdeteksi.

“Pada saat itu, MAP sedang bersama teman perempuannya yaitu Juniar tengah duduk dan langsung kita amankan. Pada saat melakukan pengembangan tersebut, MAP mencoba melawan petugas dan mencoba melarikan diri. Namun, petugas berhasil menindak tegas pelaku dengan tembakan terarah dan terukur,” ujar Dadang, Kamis (8/8/2019).

Selanjutnya tersangka lainnya, AP ditangkap di rumahnya.

Dari para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti. Dari MAP diamankan uang tunai Rp100 juta, dari AP  Rp130 juta. Dari uang yang dicuri Rp411 juta sudah mereka gunakan.

Atas perbuatannya,  para tersangka yang diamankan terancam dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan hukuman diatas tujuh tahun kurungan penjara.(R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index